Berikut ini ketentuan yang berlaku pada Blog Ada Semua Ada:
1. Dilarang copy paste sebagian atau keseluruhan dari segala sesuatu yang ada di Blog Ada Semua
Ada. Kecuali dinyatakan lain yaitu diberi izin oleh Irchamdy Ilyas (Admin). Share ke Facebook,
Twitter, Google Plus dan media sosial lain diperbolehkan dengan catatan disertakan dengan
sumber + link.
Sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, sanksi pelanggaran Undang-Undang
Hak Cipta 1987
1. Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak mengumumkan atau
memperbanyak suatu ciptaan
atau memberi izin untuk itu, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun
dan/atau denda paling banyak
Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah)
2. Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau
menjual kepada
umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak
Cipta sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp.
50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
2. Dilarang meninggalkan komentar SPAM dan sebagainya di Blog Ada Semua Ada.
Hormat saya,
Irchamdy Ilyas
Email: irchamdy.ilyas[at]gmail.com
Klik +1 dan like bila artikel di atas bermanfaat :)


0 comments:
Post a Comment
[ Gunakan Kotak Komentar Popup untuk Berkomentar ]Dilarang keras meninggalkan komentar SPAM. Baca aturan di blog ini di sini. Pertanyaan yang mengandung pertanyaan yang berkaitan dengan artikel di atas akan saya balas. Terima kasih.